1. PENGERTIAN DAN PENJELASAN ETIKA PROFESI
Pengertian etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk
dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan
suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian kode etik profesi adalah suatu sistem norma,
nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa
yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi
professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar dapat secara professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau juga customer. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat
melindungi perbuatan yang tidak professional.
2. PENGERTIAN DAN PENJELASAN
PROFESIONALISME
Pengertian Profesi adalah suatu jabatan atau juga
pekerjaan yang menuntut keahlian atau suatu keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan dari “profesi” selalu dapat dikaitkan dengan pekerjaan atau
juga jabatan yang dipegang oleh seseorang,namun
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau suatu jabatan dapat disebut
dengan profesi disebabkan karena profesi
menuntut keahlian dari para pemangkunya. Hal tersebut mengandung arti bahwa
suatu pekerjaan atau suatu jabatan yang disebut dengan profesi tidak bisa
dipegang oleh sembarang orang, namun
tetapi memerlukan suatu persiapan dengan melalui pendidikan serta
pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tersebut tidak sama
dengan profesi.
Sedangkan pengertian profesionalisme adalah suatu
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk dapat meningkatkan kemampuannya
dengan secara terus menerus atau berkelanjutan. “Profesionalisme” ialah sebutan yang mengacu ke arah suatu sikap
mental didalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk dapat
senantiasa mewujudkan serta meningkatkan kualitas profesionalnya. Tiap-tiap manusia
dituntut untuk dapat mempunyai
profesionalisme disebabkan karena di dalam profesionalisme itu terkandung suatu
kepiawaian atau keahlian didalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, kemampuan,
waktu, tenaga, sember daya, dan juga
suatu strategi pencapaian yang
dapat memuaskan semua bagian ataupun elemen. Profesionalisme tersebut juga
dapat merupakan perpaduan antara kompetensi serta karakter yang menunjukkan
adanya suatu tanggung jawab moral.
3. CIRI - CIRI PROFESIONALISME DI BIDANG
TEKNIK MESIN
Etika
dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung
tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi
dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang
serius dari penerapan keahlian profesional.
SUMBER :
1. Sumber 1
2. Sumber 2