Rabu, 27 Januari 2016

UNDANG-UNDANG TERKAIT ETIKA PROFESI PROGRAMMER


            Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program sesuka hatinya, melainkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membuat program tersebut, seperti tujuan dari pembuatan program, untuk user yang bagaimana kemudian seorang profesional harus dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (seperti hacker, cracker, dll).

            Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, diantaranya rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi. Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.

            Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film. Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT dilihat dari aspek Teknologi
            Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang Komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

            Dari Aspek Hukum Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Pelanggaran Hak Cipta Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.


• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet dan Etika penggunaan Internet.

Sumber :


Sabtu, 09 Januari 2016

Etika Profesi Programmer


          Programmer adalah sebuah profesi yang bergerak dibidang komputer yang bertugas membuat program atau aplikasi komputer dengan bahasa pemrograman tertentu seperti HTML, CSS, PHP, Java, dll. Menurut sumber Wikipedia, programmer terbagi menjadi dua, yaitu programmer sistem dan programmer aplikasi. Programmer sistem bertugas membuat sebuah program sistem yang dapat mengendalikan aplikasi komputer, contohnya sistem operasi. Sedangkan programmer aplikasi bertugas membuat aplikasi komputer sesuai permintaan pengguna.

          Dalam menjalankan profesinya, seorang programmer harus mengikuti etika-etika yang berlaku. Etika tersebut berfungsi agar seorang programmer tetap terkendali dalam menjalankan profesinya. Berikut ini adalah etika yang harus diterapkan pada programmer :

1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta, kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3.      Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan me dapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
5.      Tidak boleh asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
6.      Tidak boleh mempermalukan profesinya.
7.      Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
8.      Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
9.      Tidak boleh membocorkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
11. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
12.  Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
13.  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.

      Menjadi seorang programmer ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya :
Ø  Memahami konsep dasar sistem operasi.
Ø  Memahami konsep dasar jaringan.
Ø  Memahami konsep dasar relational database.
Ø  Memahami konsep dasar protokol.
Ø  Memahami unicode agar aplikasi dapat diinstall di komputer mana saja.
Ø  Memahami lebih dari satu bahasa pemrograman.
Ø  Memahami cara menggunakan version control.

      Begitupun terhadap klien, seorang programmer harus memiliki sikap yang seharusnya ditujukan kepada klien, diantaranya:

ØMempunyai sikap & kepribadian baik, komunikatif, mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja, cekatan & fleksibel.
Ø Mampu bekerja berorientasi jadwal, mengatur pekerjaan multiple project dan bekerja sama dalam tim.
Ø  Membuat kontrak kerja dengan klien.
Ø  Menyukai dan mengerti dasar-dasar pemrograman.

Sumber : 1