Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat
program sesuka hatinya, melainkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan
untuk membuat program tersebut, seperti tujuan dari pembuatan program, untuk
user yang bagaimana kemudian seorang profesional harus dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (seperti hacker, cracker, dll).
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah
menimbulkan berbagai isu etika, diantaranya rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan
kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual
yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran
hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film. Ketersediaan sistem pengambilan
data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan
mudah dan cepat. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT dilihat
dari aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat
digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan
sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya
juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang Komputer
bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan
kejahatan.
Dari Aspek Hukum Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Pelanggaran Hak Cipta Merupakan masalah tentang pengakuan
hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking,
illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007,
dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat
pembajakan software. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
• UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang Pornografi di Internet, Transaksi di
Internet dan Etika penggunaan Internet.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar